Krusial | Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat, saat ini sebanyak 157 WNI terancam hukuman mati di luar negeri. Mayoritas WNI yang terancam hukuman mati itu, tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini masih terdapat 157 yang dalam penanganan. Dari kasus ini semua ada 111 kasus yang merupakan terkait dengan isu nakoba dan 46 kasus pembunuhan,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir saat pengarahan pers, Kamis (13/2/2025) di Jakarta.
Arrmanata menambahkan, Malaysia menjadi negara dengan mayoritas WNI yang terancam hukuman mati. Bahkan, jumlahnya mencapai lebih dari 140 orang.
“Kita lihat di mana sebaran WNI terancam hukuman mati, itu yang paling banyak di Malaysia, ada 147 orang. Di Persatuan Emirat Arab (PEA) ada 3, Arab Saudi 2, Laos 4, dan Vietnam 1, jadi kita bisa lihat bahwa penanganan kasusnya sangat kompleks,” ucapnya.
Meski demikian, Arrmanatha Nasir mengungkapkan, pemerintah Indonesia juga berhasil membebaskan ratusan WNI dari ancaman hukuman mati pada 2024. “Sepanjang 2024 juga Pemerintah Indonesia berhasil memfasilitasi, membebaskan 137 WNI terancam dari hukuman mati,” ujarnya.
Sementara, 137 WNI yang bebas dari ancaman hukuman mati dihadapkan pada dua kondisi. Yaitu, bebas murni yang berarti langsung bebas dan turun hukuman ke hukuman penjara.
“Jadi, dari yang tadinya capital punishment (hukuman mati-red) terus diturunkan ke hukuman penjara, ini yang banyak terjadi di Malaysia. Karena, di Malaysia ada amandemen mengenai mandatory death penalty (mandat hukuman mati),” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha menjelaskan pada kesempatan yang sama.
“Yang bebas (dari hukuman mati) 62 WNI dan 75 WNI yang reviu Malaysia itu artinya turun hukuman dari hukuman mati ke hukuman penjara.”
Secara khusus, Judha menyoroti adanya penambahan kasus baru dengan ancaman hukuman mati di tahun 2025 yang terbilang tinggi yaitu sebanyak 46 kasus. Menurutnya, pemerintah saat ini tidak hanya memfokuskan memastikan hak-hak WNI berhadapan dengan hukum terpenuhi.
“Namun, juga kita harus menginvestasikan langkah-langkah pencegahan, sehingga penambahan kasus barunya bisa kita tekan seminimal mungkin. Sambil kita menyelesaikan kasus-kasus yang sudah on going (berjalan-red),” ujar Judha Nugraha.
Sementara, Kemlu RI telah menerbitkan Keputusan Menlu Nomor 42 tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan Bagi WNI yang Menghadapi Hukuman Mati. Sehingga, melalui pedoman ini semakin memperkuat upaya perwakilan RI dalam menangani kasus-kasus hukuman mati yang melibatkan WNI.***
Tinggalkan Balasan