Krusial.com — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menggagas Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. Sistem ini menjadi tonggak digitalisasi penanganan perkara yang melibatkan seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Inspektur Jenderal Polisi Asep Jaenal Ahmadi menyampaikan hal tersebut. Ia menegaskan, sistem ini telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025 hingga 2029.
“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 telah diamanatkan penegakan hukum berbasis teknologi informasi,” katanya. Pernyataan itu disampaikan saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Jawa Barat, Rabu 16 Juli 2025.
Asep menjelaskan, sistem ini dikenal sebagai sistem terpadu berbasis teknologi untuk mempercepat transparansi dan koordinasi penanganan perkara. Sistem ini mengelola pertukaran data dan dokumen elektronik secara langsung antar-lembaga penegak hukum melalui satu platform terintegrasi.
Sistem ini mengintegrasikan aplikasi milik Mahkamah Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional. Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam satu rangkaian proses hukum yang saling terhubung.
Dokumen dapat dipantau mulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan secara elektronik. Monitoring dilakukan melalui dashboard digital yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi Republik Indonesia.
“Tahun ini Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengamanatkan sistem ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Asep. Ia menilai, digitalisasi ini harus berdampak pada pelayanan publik dan membangun kepercayaan terhadap sistem hukum nasional.
Karena itu, evaluasi sistem ini bertujuan memperkuat pelaksanaannya di lembaga hukum wilayah Jawa Barat. Transformasi digital di lembaga penegak hukum diharapkan semakin cepat, akuntabel, dan terukur melalui sistem ini.***
Tinggalkan Balasan