Krusial.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengembalikan berkas perkara uang palsu ke penyidik Polsek Tanah Abang. Berkas yang dikembalikan terkait kasus pemalsuan uang sebesar Rp2,3 miliar.
“Sudah (kami kembalikan-red). Masih kami beri petunjuk atau P-19, dan sudah dikirim ke penyidik,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Selasa (15/7/2025), tanpa merinci soal jumlah tersangka.
“Hubungi Bu Julianti, Jaksa Peneliti untuk jelasnya,” kata Fatah, menjawab pertanyaan wartawan.
Kejari meminta penyidik melengkapi berkas agar proses hukum bisa dilanjutkan. Kasus uang palsu ini bermula dari laporan petugas keamanan Stasiun Tanah Abang.
Petugas menemukan kantong mencurigakan berisi pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Polsek Metro Tanah Abang lantas menyelidiki laporan tersebut dan menemukan rumah produksi uang palsu.
Lokasi rumah produksi berada di wilayah Bogor, Jawa Barat. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Seluruh tersangka kini terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam hukum Indonesia. Mereka disangkakan melanggar UU Mata Uang dan pasal pemalsuan dalam KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp10 miliar.***
Tinggalkan Balasan