Krusial.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai spekulasi di ruang publik dan media sosial setelah penggeledahan dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut merupakan kewenangan penyidik Polri dalam menangani perkara yang menjadi yurisdiksi institusinya.
“Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung tidak akan mendahului proses penyidikan yang tengah berlangsung. Institusinya memilih menunggu hasil resmi penyidikan, termasuk perkembangan mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang nantinya akan dikaitkan dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai koridor hukum.
“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Di tengah derasnya arus informasi yang beredar di media massa maupun media sosial, Kejaksaan Agung juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun opini yang dapat menghakimi seseorang ataupun suatu institusi berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Anang menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara guna menghindari penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menutup keterangannya, Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.***
Tinggalkan Balasan