Kruisla | Jakarta — Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta pengelola kawasan industri menyiapkan stasiun pemantau kualitas udara (SPKU). Menurut dia, ini merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi terjadinya polusi udara jelang memasuki musim kemarau.

Menteri mengemukakan hal tersebut saat bertemu para pengelola kawasan industri di wilayah Jabodetabek, Kamis (10/4/2025). Pertemuan bertujuan mencapai kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha yang berlokasi di kawasan industri untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan.

Hanif mengatakan pengendalian pencemaran udara menjadi tugas penting dari pengelolaan kawasan industri. Terlebih karena di dalamnya terdapat sejumlah industri yang kerap mencemari udara di wilayahnya.

Meski begitu, Hanif menyatakan bahwa hal ini masih bersifat semi-mandatory karena baru dimandatkan melalui sebuah keputusan. “Peraturan Menteri yang mengatur hal itu belum ada,” ucapnya.

Menteri menambahkan arahan untuk membangun SPKU di kawasan industri bertujuan untuk memastikan sumber pencemaran secara pasti. Dari situ nantinya dapat mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya untuk mengatasi pencemaran tersebut.

Terkait kapan dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) terkait SPKU tersebut, Hanif hanya menyebutkan dalam waktu dekat. “Yang pasti, pendekatan untuk pencegahan dan pembinaan akan dikedepankan dalam memastikan ketaatan industri,” ujarnya.

Hanif juga menegaskan pihaknya akan melakukan penegakan hukum jika tidak melakukan pengelolaan lingkungan secara benar. “Kalau masih membandel dan tidak mengindahkan kaedah-kaedah lingkungan, izinkan saya melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” ujarnya.