Krusial.com — XRP naik hingga 13% menjadi US$3,35 usai Ripple dan Securities and Exchange Commission (SEC) resmi mengakhiri sengketa hukum selama 4,5 tahun, Kamis (08/08), dengan mencabut semua gugatan yang selama ini ada.
Sebelumnya, pengadilan mempertahankan putusan 2023 yang menyatakan XRP bukan sekuritas dalam penjualan publik, meski Ripple tetap membayar denda US$50 juta untuk penjualan institusional.
Penyelesaian ini menghapus hambatan regulasi besar yang sejak 2020 menghalangi adopsi institusi, sekaligus membuka jalan bagi bursa dan lembaga keuangan AS untuk kembali mengintegrasikan XRP tanpa risiko hukum.
Chief Legal Officer (CLO) Ripple Stuart Alderoty menegaskan perusahaan akan kembali beroperasi normal. Sentimen pasar semakin positif setelah ETF Senior Analyst Bloomberg Eric Balchunas menaikkan peluang persetujuan exchange-traded funds (ETF) XRP menjadi 95% pasca-putusan ini.
Tak hanya itu, kenaikkan ini juga dipicu perusahaan asal Jepang SBI Holdings yang mengajukan ETF XRP. Meski begitu, status XRP yang kini jelas sebagai bukan sekuritas memperkuat peluang ETF, serupa Bitcoin dan Ethereum.
***Disclaimer Alert. Not Financial Advice (NFA). Do Your Own Research (DYOR).
Tinggalkan Balasan