Krusial.com | Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melimpahkan perkara mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun daerah setempat ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh.

Syaifuddin selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Therry Gutama menyampaikan, dua berkas perkara atas nama Hariadi dan Suadi Yahya dilayangkan sekira pukul 12.WIB.

“Sekira pukul 16.00 WIB berkas perkara JPU sudah lengkap dan diterima oleh petugas dari PN Tipikor Banda Aceh,” tutur Therry pada Selasa, (19/9/2023).

Therry juga menambahkan kedua berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh JPU ke PN Tipikor Banda Aceh dengan memalui proses pelimpahan secara elektronik.

“JPU akan menunggu keputusan Jadwal Sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk melaksanakan proses pembuktian perkara di hadapan persidangan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, tim penyidik Kejari Lhokseumawe melakukan penggeledahan terhadap RS Arun pada Selasa 24 Januari 2023. Adapun aksi penggeledahan tersebut dilakukan atas dugaan korupsi penggunaan dana RS Arun diketahui sejak 2016 sampai 2022, tak hanya itu penggeledahan turut menyegel ruangan tempat penyimpanan dokumen.

hasil audit dari inspektorat juga telah dikeluarkan pada 10 Mei 2023 lalu, dimana ditemukan kerugian negara mencapai Rp 44,9 miliar.(*)