Krusial.com — Kasus yang menyeret dua perwira Polresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir, memasuki babak baru. Keduanya dikabarkan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Informasi mengenai putusan tersebut dilaporkan Poskota.co.id pada 31 Agustus 2026. Dilansir dari Poskota.co.id, Kamis (3/9/2026), sidang kode etik tentang kasus dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika terhadap Andi Kirana dan Muhammad Jabir disebut-sebut telah berlangsung pada Jumat 28 Agustus 2026 yang lalu.
Setelah proses etik, perkara yang berkaitan dengan dugaan tersebut telah berlanjut ke ranah pidana. Penanganannya dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya juga dikabarkan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari Divpropam Mabes Polri maupun Polda Aceh mengenai secara rinci konstruksi perkara serta peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Divpropam Mabes Polri membawa Andi Kirana dan Muhammad Jabir ke Jakarta pada Rabu (5/8/2026). Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan internal di Mabes Polri.
Pemeriksaan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi Polda Aceh. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyebut Andi Kirana bersama Muhammad Jabir berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan Divpropam Mabes Polri.
Pada saat itu, Polda Aceh belum mengungkap substansi pemeriksaan dengan alasan proses tersebut menjadi kewenangan Divpropam Mabes Polri. Informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan perkara narkotika kemudian berkembang di tengah proses pemeriksaan.
Dengan beralihnya penanganan perkara ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, proses hukum terhadap kedua perwira tersebut kini tidak hanya berada pada ranah etik internal kepolisian. Penyidikan pidana menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya, untuk memastikan pelayanan kepolisian di wilayah Banda Aceh tetap berjalan selama Andi Kirana menjalani pemeriksaan, Polda Aceh menunjuk Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dipublikasikan Divpropam Mabes Polri maupun Bareskrim Polri mengenai detail putusan sidang etik, materi dugaan pelanggaran, maupun konstruksi perkara pidana yang kini ditangani Dittipidnarkoba. ***
Tinggalkan Balasan