BANDA ACEH – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar, menyampaikan apresiasinya kepada personel Polres Aceh Timur atas keberhasilannya menangkap mafia narkoba di wilayah tersebut.
Haydar juga meminta seluruh jajaran agar tidak gentar menghadapi mafia barang kristal haram itu dan terus memberantas jaringan tersebut hingga sampai ke akar-akarnya.
Hal ini disampaikan jenderal polisi itu dalam mengapresiasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil meringkus dua mafia narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi, yaitu MA (29) dan US (41). Keduanya ditangkap di Kebun Sawit Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, pada Senin, (9/5/2022).
“Para mafia narkoba ini nekat-nekat. Walaupun begitu, personel di lapangan jangan gentar. Berantas terus sampai ke akar-akarnya,” kata Ahmad Haydar, Selasa, 10 Mei 2022.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merek Guanyinwang yang berisi sabu seberat satu kilogram.
Saat ini ke dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.