Krusial | Jakarta — Penerima KJP Plus kini akan dilakukan pencairan dana pendidikan pada Mei 2025. Kepastian tanggal pencairan sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak di Jakarta.

KJP Plus berperan sebagai sumber dukungan utama dalam membiayai perlengkapan dan kegiatan pendidikan siswa. Program ini telah menjadi andalan banyak keluarga sejak pertama kali diluncurkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pencairan KJP Plus Mei 2025 direncanakan mulai tanggal 5 hingga 10 Mei, dilakukan secara bertahap. Informasi resmi ini disampaikan melalui akun Dinas Pendidikan dan UPT P4OP Jakarta.

Untuk mengetahui status pencairan, penerima bisa mengakses situs kjp.jakarta.go.id atau aplikasi JakOne Mobile. Dana akan langsung dikirim ke rekening Bank DKI atas nama siswa penerima bantuan tersebut.

Jumlah dana KJP Plus berbeda tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh oleh setiap siswa penerima. Berikut daftar rincian dana pendidikan sesuai jenjang sekolah:

  • SD = Rp250.000
  • SMP = Rp300.000
  • SMA = Rp420.000
  • dan SMK Rp450.000 per bulan.

Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen memastikan pendidikan dapat diakses secara merata melalui bantuan KJP Plus. Dana tersebut diperuntukkan membeli perlengkapan sekolah, seragam, dan kebutuhan ekstrakurikuler siswa.

Dinas Pendidikan mengimbau dana digunakan sesuai tujuan, demi menunjang pendidikan anak-anak Jakarta. Jika mengalami kendala pencairan, segera laporkan ke sekolah atau hubungi kanal pengaduan resmi P4OP.***