Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% kepada Masyarakat.
Pemerintah melalui PT PLN memberikan subsidi potongan tarif listrik sebesar 50% kepada masyarakat sebagai dampak dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. Diskon ini berlaku selama dua bulan, Januari-Februari 2025.Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanggan Hartarto menyampaikan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA.
Melansir dari media Kompas.com, pada Selas (24/12/2024), Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan, diskon listrik PLN sebesar 50 persen ini akan berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.
Pelanggan PLN yang termasuk dalam kategori penerima insentif tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
Secara teknis, diskon listrik PLN bagi pelanggan prabayar atau yang menggunakan token akan diterapkan otomatis oleh sistem.
Potongan harga akan disesuaikan dengan nominal yang diisikan pada token listrik.
“Untuk pelanggan kami yang pra-bayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan, bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya (diskon 50 persen),” papar Darmawan.
Syarat dan Ketentuan
– Berlaku untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA.
– Tidak perlu registrasi atau pendaftaran.
– Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.
Target Sasaran
– Listrik terpasang 450 watt: 24,6 juta pelanggan
– Listrik terpasang 900 watt: 38 juta pelanggan
– Listrik terpasang 1.300 watt: 14,1 juta pelanggan
– Listrik terpasang 2.200 watt: 4,6 juta pelanggan.
Cara Mendapatkan Diskon
– Pelanggan prabayar: diskon otomatis saat pembelian token.
– Pelanggan pascabayar: diskon langsung di tagihan Januari-Februari 2025.
Tujuan Kebijakan
– Mendorong perekonomian.
– Meningkatkan daya beli masyarakat.
– Menghadapi kenaikan tarif PPN 12%.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (24/12/2024), listrik menjadi komoditas yang dikenakan pembebasan PPN 12 persen pada 2025.
Pembebasan PPN ini berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 6.600 VA.
Tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas, yang mencakup sekitar 400.000 pelanggan atau 0,5 persen dari total pelanggan PLN sebanyak 84 juta.
Diskon listrik sebesar 50 persen ini menjadi salah satu bagian dari paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah tahun depan.
Tujuan dari stimulus ini adalah untuk mendorong perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Kebijakan ini diambil di tengah penerapan tarif PPN yang naik menjadi 12 persen.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat menghadapi kenaikan tarif PPN.
“Kami dalam hal ini untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan, terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuannya,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.***
Tinggalkan Balasan