Krusial – Masyarakat perlu memperhatikan kondisi kesehatan sebelum berangkat mudik Lebaran 2024.

Hal itu agar momen mudik berjalan lancar hingga para pemudik dapat berkumpul kembali bersama keluarga.

Akan tetapi, bagaimana jika jatuh sakit saat berada di kampung halaman dan hendak berobat menggunakan BPJS Kesehatan?

Tak perlu khawatir, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa berobat di luar kota dengan BPJS Kesehatan saat hari raya idul Fitri atau libur lebaran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, peserta yang berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar tetap dapat berobat gratis.

Caranya, peserta hanya perlu datang ke FKTP lain untuk mengakses pelayanan rawat jalan, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

“Seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur Lebaran,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam konferensi pers belum lama ini.

Syarat Berobat Pakai BPJS Kesehatan saat di Luar Kota

Sebelumnya, peserta harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu agar dapat berobat di luar kota dengan BPJS Kesehatan.

Pertama, pastikan kepesertaan masih aktif dengan rutin membayar iuran.

Selanjutnya, membawa kartu JKN atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat datang ke fasilitas kesehatan.

Kemudian, ikuti prosedur pemeriksaan dan pengobatan yang tersedia di fasilitas kesehatan terkait.

Apabila membutuhkan rujukan ke rumah sakit, pasien akan dirujuk sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat.

pafiujungbulu.org