BANDA ACEH – Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial FSZ (30) warga Jeulingke Banda Aceh, Jumat siang (27/5/2022).
FSZ diciduk polisi karena melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Armia (40), warga Jeulingke, Banda Aceh pada hari yang sama.
Tak tanggung-tanggung saat melakukan aksinya FSZ menjarah barang – barang elektronik hingga meja makan dan tempat tidur milik korban dan mengangkutnya dengan satu unit mobil pick up.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M.Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, sebelum melakukan aksi kejahatannya FSZ terlebih dahulu memantau rumah warga disekitar rumah korban dalam keadaan sepi.
Pelaku FSZ masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah, kemudian pelaku mengambil hampir seluruh barang yang ada di dalam rumah korban, lalu membawa barang-barang tersebut dari dalam rumah korban menggunakan mobil Suzuki Carry Futura BL 8163 JL.
“FSZ telah mempersiapkan mobil pickup untuk mengangkut barang – barang milik korban dan selanjutnya dijual kepada orang lain di Banda Aceh dan Aceh Besar,” tambah Kompol Ryan.
Anehnya, dari hasil penyelidikan tim opsnal, diketahui bahwa mobil yang mengangkut barang milik korban adalah mobil pinjaman dari salah seorang warga Banda Aceh dengan alasan hendak mengangkut barang-barang pelaku.
“Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengatakan barang – barang hasil curian telah dijual kepada orang lain di Banda Aceh dan Aceh Besar, dan kemudian tim pun bergerak kelokasi pembeli dan mengamankan barang bukti serta membawa pembeli ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Kompol Ryan.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e Subs 362 dari KUHPidana.(Safdar.S)