Krusial.com | Jakarta – KPK lakukan pemeriksaan terhadap eks mantan Guberbur Aceh Irwandi Yusuf terkait kasus gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh, Kamis (16/2/2023).

Ali Fikri selaku Kepala Pemberitaan KPK, mengatakan bahwa Irwandi Yusuf telah memenuhi panggilan pemeriksaan, dan saat ini dalam penyidikan tim KPK. Ali Fikri juga mengatakan pada awak media Irwandi sudah datang ke ruangan pemeriksaan di lantai 2.

Adapun keterlibatan Irwandi Yusuf ini diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas acara (BAP) penyidikan terhadap tersangka Izil Azhar. Kasus dugaan pemerimaan gratifikasi ini juga sebelumnya telah menyeret Irwandi dengan pidana 7 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terlebih dahulu KPK juga telah menahan Izil Azhar yang mana pada beberapa tahun lalu sempat menjadi buron (DPO) eks mantan orang kepercayaan Irwandi itu kini berhasil di tahan atau diamankan sejak pada tanggal 30 November 2018 di tetapkan sebagai DPO.

Johanis Tanak ( Wakil Ketua Pemberantasan Korupsi) mengatakan, Izil Azhar akan ditahan selama 20 hari sebagai kebutuhan dalam penyidikan.

“Hal ini penting, guna menyelesaikan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh,” ucapnya. Hal ini juga bersamaan di sampaikan Johanis Tanak dalam konferensi pers terkait penahan Izil Azhar di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, di Gedung Merah Putih KPK, kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, (25/1/2023) lalu.

Izil Azhar berhasil ditahan setelah
Melakukan koordinasi dengan Polda Aceh, dan berhasil di ringkus pada selasa, (24/1/2023) di Banda Aceh.