Krusial.com — Proses seleksi ujian kompetensi peserta PPPK Tahap II 2024 sudah selesai dilaksanakan pada 16 Mei 2025 lalu. Proses PPPK Tahap II 2024, saat ini memasuki pengolahan nilai seleksi kompetensi sampai 21 Mei 2025.
Simak skema kebijakan terbaru BKN RI, dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2024 yang perlu kalian ketahui. Melansir laman BKN, proses seleksi PPPK 2024 dirancang lebih terstruktur dan berpihak pada tenaga honorer.
Terutama, bagi tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Yakni, dengan menerapkan sistem prioritas kelulusan, mekanisme pemeringkatan, hingga skema penempatan formasi yang lebih tertata.
Dalam kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mengedepankan aspek kompetensi. Melainkan juga, mempertimbangkan rekam jejak pengabdian pelamar melalui sistem tiga lapis prioritas.
1. Skema Prioritas Kelulusan: Tenaga Honorer Dapat Porsi Utama
Seleksi PPPK 2024 mengutamakan pelamar yang berasal dari kategori prioritas, berikut penjelasannya:
• Prioritas 1 (P1): Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sudah tercatat di database resmi BKN. Kelompok ini dianggap paling layak mendapat prioritas karena lama masa pengabdiannya.
• Prioritas 2: Tenaga non-ASN aktif yang juga telah terdaftar di BKN, meski tidak termasuk THK-II.
• Prioritas 3: Tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN, tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
2. Mekanisme Seleksi Berbasis Pemeringkatan
Pemerintah melalui BKN menegaskan, tidak lagi menggunakan sistem nilai ambang batas (passing grade) dalam menentukan kelulusan. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan sistem pemeringkatan untuk menentukan kelulusan.
Yakni, nantinya, peserta PPPK Tahap II 2024 dipilih berdasarkan urutan nilai tertinggi dalam kelompok prioritas masing-masing. Berikut penjelasan penilaian seleksi meliputi empat aspek utama:
- Kompetensi teknis sesuai formasi yang dilamar
- Kompetensi manajerial
- Kompetensi sosial kultural
- Serta hasil wawancara yang menilai kecocokan dan integritas pelamar.
Sistem ini diharapkan memberi peluang lebih adil. Terutama bagi tenaga honorer berpengalaman yang memiliki kompetensi, tetapi sebelumnya gagal karena terbentur passing grade.
3. Skema Penempatan Formasi: Berdasarkan Urutan Prioritas dan Status Keaktifan
Penempatan calon PPPK 2024 juga diatur secara lebih spesifik dan berurutan, sebagai berikut:
- Pertama, formasi akan diisi oleh guru yang tergolong dalam Prioritas 1, yakni mereka yang mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021, memenuhi nilai ambang batas, namun belum lulus karena keterbatasan formasi.
- Kedua, formasi diberikan kepada guru eks THK-II, yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.
- Ketiga, diprioritaskan kepada guru non-ASN yang terdaftar aktif di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut.
- Keempat, formasi akan dibuka untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang namanya tercatat dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek.***
Tinggalkan Balasan