Krusial – Saat ini seleksi PPPK dan CPNS sudah sampai tahap seleksi administrasi.

Seleksi SKD akan segera di lalui oleh para calon PPPK dan CPNS beberapa pekan ke depan.

Permenpan RB no 6 tahun 2024 menjelaskan mengenai larangan bagi calon PNS dan PPPK saat melaksanakan tes.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa setelah lolos seleksi administrasi para calon ASN ini akan dihadapkan dengan beberapa seleksi lainnya.

Untuk formasi CPNS akan dihadapkan dengan seleksi SKD dan SKB. Sedangkan untuk PPPK akan dihadapkan dengan seleksi kompetensi dan wawancara.

Adapun larangan yang bisa membuat peserta gugur jika melanggarnya tertuang dalam pasal 50, yang isinya;

  • Pelamar dilarang membantu dan melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan Pegawai ASN.
  • Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN.
  • Bentuk kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Panselnas.

Adapun nantinya hasil seleksi akan diumumkan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil nilai.

Jika pelamar keberatan dengan hasil yang telah diumumkan bisa mengajukan sanggah paling lama 3 hari setelah pengumuman. Sanggahan tersebut dilakukan melalui SSCAn.

Adapun hak panitia bisa menerima atau menolak sanggahan dari peserta tersebut.

Jika panitia menerima alasan dari peserta maka panitia harus melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi.

Nantinya tim panitia akan mengumumkan ulang hasil sanggahan 7 hari setelah pengajuan sanggah.

Demikian infomasi yang dapat di sampaikan smeoga bermanfaat.***