Krusial | Banda Aceh – Persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu muncul saat perhelatan demokrasi pemilu/pilkada dilaksanakan. Padahal dalam UU Nomor 05 Tahun 2024 tentang ASN telah menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral dalam momentum Pemilu dan Pilkada. Ironisnya, masih ada sebagian dari ASN yang cuek bebek terhadap aturan yang telah ditetapkan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Dr.Masrizal,MA mengatakan ASN diharapkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis jelang Pilkada serentak 2024. Karena ASN harus bersikap netral dalam pesta rakyat 5 tahunan tersebut.
Begitupun, ASN harus mampu menjadi contoh baik dalam pergelaran pesta rakyat tersebut, dengan salahsatunya sebagai penyambung tangan pemerintah untuk memberikan edukasi politik kepada rakyat yang nantinya mendapat hak pilih sebagai warga negara, bukan sebaliknya melakukan intervensi terhadap para pemilih, baik itu melalui media sosial maupun media lainnya.
Sebagai individu, ASN yang juga bagian dari masyarakat, tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memilih ketika Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada). Para ASN memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperkaya informasi diri untuk memilih yang terbaik dalam kontestasi politik.
“Namun, ASN sebagaimana tugasnya, merupakan bagian dari pelayan publik yang harus memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil. Dalam melaksanakan tugasnya, ASN memiliki sumber daya untuk memberikan pelayanan yang terbaik,maka sikap netral menjauhkan ASN dari diskriminasi layanan dan kesenjangan dalam lingkup ASN,” kata Dr.Masrizal Kamis 19 September 2024.
Lebih lanjut, Sekjen Ikatan Sosiolog Aceh ini menjelaskan,jika muncul kesenjangan karena perbedaan pilihan dan preferensi, maka sinergi akan sulit untuk dicapai. Sebab, sikap netral ASN bermuara pada penguatan profesionalismenya. Jadi Sikap Profesionalisme inilah yang sangat dinanti-nantikan oleh banyak khalayak, terutama bagi masyarakat grassroot (masyarakat akar rumput) yang mengharapkan ada edukasi dari ASN untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dengan tanpa embel-embel kepentingan untuk mengarahkan kepada calon kandidat tertentu.
Sedangkan untuk Penyelenggara Pilkada (KIP dan Panwaslih) hingga ke struktur dibawahnya agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai sumpah jabatan yang diembannya, ingatlah bahwa setiap individu penyelenggara akan diminta pertanggungjawabannya, jangan kotori dengan perilaku yang salah. salah satu kewajiban penyelenggara Pilkada adalah bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Kata adil di sini dapat dipersepsikan sebagai sikap yang tidak memihak, tidak pilih kasih, atau sama rata. Orang yang adil, akan mampu berdiri di tengah, independen tidak memihak kecuali kepada kebenaran.Sikap adil ini, akan mudah terwujud jika masing-masing individu penyelenggara tersebut memiliki integritas. Integritas berhubungan erat dengan keadilan, jadi yakinlah dengan sikap tersebut akan membawa Penyelengara Pilkada sebagai pemenang kebenaran. Sehingga Misi Untuk keterpilihan Kepala Daerah yang amanah, dan disukai oleh Rakyat terwujud.
“Kita berharap ASN dan Penyelenggara KIP, Panwaslih dapat menjaga netralitas dan integritas sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan aman,” tutup Dr.Masrizal yang juga putra Aceh Selatan.***
Tinggalkan Balasan