Krusial | Jakarta — Bank Indonesia (BI) telah memulai rangkaian kegiatan penukaran uang Rupiah pada momen Ramadan dan Idulfitri. Kegiatan penukaran uang Rupiah ini akan berlangsung hingga tanggal 27 Maret 2025.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni P. Joewono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (6/3/2025) mengatakan seluruh rangkaian kegiatan penukaran uang pada momen Ramadan dan Idulfitri dikemas dalam kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025 yang bertema “Menjaga Rupiah di Bulan Penuh Berkah”.
“Hal ini merupakan wujud komitmen Bank Indonesia (BI) untuk menjaga ketersediaan uang Rupiah di masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2025,” tegas Doni.
Untuk mekanisme penukarannya, Doni mengungkapkan bahwa masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah di lokasi-lokasi strategis seperti rumah ibadah, tempat aktivitas keagamaan, dan kantor bank umum.
Bank Indonesia membuka layanan kas keliling untuk penukaran uang Rupiah. Layanan penukaran uang baru dibagi menjadi empat periode pemesanan sebagai berikut:
- Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Masyarakat juga harus paham langkah yang harus dilakukan untuk menukar uang. Berikut ini cara tukar uang baru 2025:
- Kunjungi https://pintar.bi.go.id/
- Klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih provinsi dan lokasi penukaran terdekat, lalu klik “Lihat Lokasi”.
- Tentukan tanggal dan jam penukaran sesuai ketersediaan.
Masukkan nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
- Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai batas penukaran.
- Checklist kotak pernyataan, lalu klik “Pesan”.
- Unduh atau cetak bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan.
- Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih.
Sementara, ini syarat tukar uang baru 2025:
- Datang sesuai dengan waktu dan tanggal yang dipilih sebelumnya.
- Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang sesuai, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dalam posisi yang seragam.
- Batas maksimal penukaran uang baru ditetapkan sebesar Rp4,3 juta per orang.
- Untuk cek lokasi penukaran uang baru di seluruh Indonesia, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.
Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru 2025:
- Klik https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling
- Di kolom Pilih Provinsi, pilih provinsi tempat tinggal Anda.
- Klik Lihat Lokasi.
- Nantinya, akan muncul lokasi penukaran uang baru di wilayah Anda.
Tinggalkan Balasan