Krusial – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan reformasi kelembagaan.
Salah satunya ialah reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aturan tersebut turut memuat tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan implementasi NIK menjadi NPWP akan berlaku pada pertengahan tahun ini.
Mulai 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
“Berdasarkan aturannya di UU Nomor 7 Tahun 2021 itu harus sudah dipadankan sampai dengan 31 Desember 2023 yang lalu. Tetapi kemudian pemerintah melihat bahwa masih butuh waktu untuk melakukan habituasi, melakukan adjustment, pembiasaan juga, apalagi kemudian sistem yang kita sedang bangun juga diimplementasikannya pertengahan tahun ini,” terangnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, pada Kamis, 22 Februari 2024.
Adapun perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan.
Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.
Selain itu, langkah tersebut merupakan upaya mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Kemudian, pemadanan NIK dan NPWP juga sebagai upaya membentuk big data basis pajak.
Dengan pemadanan NIK-NPWP, diharapkan akan tercipta proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Untuk melakukan pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP, wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri.
Berikut cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP:
1. Buka laman www.pajak.go.id kemudian klik login
2. Selanjutnya masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, lalu masukkan kode keamanan
3. Buka menu profil, kemudian masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil
4. Lakukan log out atau keluar dari menu profil
5. Untuk menguji keberhasilan langkah validasi, login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password atau kata sandi yang sama, masukkan kode keamanan, dan login
6. Jika berhasil maka validasi sudah selesai dilaksanakan.***
Tinggalkan Balasan