Krusial | Jakarta — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut pengawasan terhadap Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) harus ditingkatkan. Hal ini menyusul adanya kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung yang dilakukan seorang dokter residen.
“Kementerian Kesehatan harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap PPDS, terlebih Kemenkes yang berwenang terhadap Rumah Sakit vertikal. Hal ini juga untuk mencegah kasus, seperti perundungan berujung maut yang terjadi di lingkungan RSUP Kariadi Semarang pada 2024,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto saat dikonfirmasi, Sabtu (12/4/2025).
Lebih lanjut, Slamet mengatakan pihaknya selalu menyampaikan untuk membatasi waktu kerja atau pendidikan residen maksimal 40-50 jam per minggunya. Ia menegaskan Kementerian Kesehatan perlu membuat Standar Prosedur Operasional (SOP) yang jelas.
“Nah, SOP-SOP itu bagaimana periksa lab, bagaimana bius, bagaimana ini itu, itu harus ada. Contohnya dokter tidak boleh memeriksa sendirian dan harus didampingi perawat,” ucap Slamet.
Slamet menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala tindakan kriminal tersebut, termasuk yang dilakukan oleh tersangka PAP. Pasalnya, tersangka PAP merupakan peserta didik PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) Program Studi Anestesiologi di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
Sebelumnya, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) diminta untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku pelecehan seksual yang dilakukan residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad). Hal ini disampaikan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.
“Kalau sudah di cabut registrasinya kan berarti yang bersangkutan juga tidak punya surat izin praktik. Ini penting, nah nanti karena ini sudah masuk ke ranah kriminal maka kasusnya akan kami serahkan ke Polda Jawa Barat,” kata Dante Saksono Harbuwono kepada wartawan di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).***
Tinggalkan Balasan