Krusial.com | Jakarta – mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, di jatuhkan hukuman mati dalam vonisnya mengenai kasus pembunuhan berancana terhadap Brigadir J eks ajudannya Novriansyah Josua Hutabarat.
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, bahwasanya Fedy Sambo terbukti Secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, dan juga tanpa hak melakukan sistem elektronik tidak berfungsi dalam pernyataan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana mati,” ucapnya dalam persidangan.
Tak itu saja, dalam kasus ini juga ikut serta terseret istri mantan Kadiv Propam itu Putri Candrawathi beserta dua ajudannya Ricard Eliezer atau yang di sebut Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam kasus ini juga terlibat Asiten Rumah Tangga (ART) yang berprofesi juga sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf, juga ikut terseret dalam kasus ini.
Adapun pertimbangannya dalam putusan Majelis Hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana yang telah membunuh Brigadir J dan telah di rencakannya pada sebelumnya.
Adapun undang undang hukum yang di langgar eks Polri bintang dua itu yakni, pasal 340 Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke KUHP. Disitu Ferdy Sambo juga terbukti terlibat Obstruction Of Justice Tau perintangan dalam penyidikan terkait pengusutan kasus meninggalnya Brigadir J, dan itu terbukti telah melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Tinggalkan Balasan