Krusial | Jakarta – Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan selama dua hari berturut-turut. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas yang pada 3 Maret 2025 masih Rp1.679.000 per gram, kini naik menjadi Rp1.709.000 per gram, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga meningkat. Peningkatannya menjadi Rp1.558.000 per gram.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi jual beli emas, ada aturan pajak yang harus diperhatikan sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pajak saat Menjual Emas (Buyback)
Jika menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Pajak saat Membeli Emas
Saat membeli emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 dengan tarif:
- 0,45 persen untuk pemilik NPWP
- 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.
Harga Emas Batangan per Pecahan (5 Maret 2025)
Berikut daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu, 5 Maret 2025:
- 0,5 gram: Rp904.500
- 1 gram: Rp1.709.000
- 2 gram: Rp3.358.000
- 3 gram: Rp5.012.000
- 5 gram: Rp8.320.000
- 10 gram: Rp16.585.000
- 25 gram: Rp41.337.000
- 50 gram: Rp82.595.000
- 100 gram: Rp165.112.000
- 250 gram: Rp412.515.000
- 500 gram: Rp824.820.000
- 1.000 gram: Rp1.649.600.000
Dengan kenaikan harga ini, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menguntungkan. Jika masih ragu, terus pantau harga emas dan tentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjualnya.***
Tinggalkan Balasan