Krusial — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Jumat pagi (11/4/2025) naik gila-gilaan, karena melonjak sebesar Rp 43.000 ke level Rp 1.889.000 per gram. Dengan demikian, kembali mencetak rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sepanjang masa (all time high/ATH).

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) sempat melonjak Rp 34.000 ke level Rp 1.846.000 per gram pada Kamis (10/4/2025).

Harga emas Antam (ANTM) kemarin merupakan rekor tertinggi sebelumnya.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Jumat pagi (11/4/2025) juga terbang sebesar Rp 43.000 ke level Rp 1.739.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Jumat pagi (11/4/2025):

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 994.500
– Emas Antam 1 gram: Rp 1.889.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 3.718.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 5.552.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 9.220.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 18.385.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 45.837.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 91.595.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 183.112.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 457.515.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 914.820.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.829.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***