Krusial.com — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Instruksi tersebut disampaikan di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Mualem menegaskan, dengan dicabutnya Pergub tersebut, masyarakat Aceh dapat kembali mengakses layanan kesehatan seperti biasa melalui skema JKA.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi.
Menurut Mualem, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dilakukan sebagai bentuk respons Pemerintah Aceh dalam menampung berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Aspirasi tersebut datang dari sejumlah komponen, mulai dari masyarakat umum, ulama, kalangan akademisi, mahasiswa, hingga DPR Aceh.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menjelaskan bahwa sebelum keputusan pencabutan tersebut diambil, Pemerintah Aceh juga telah menerima berbagai masukan dari DPR Aceh. Selain itu, aspirasi mahasiswa yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa maupun forum diskusi kelompok atau Focus Group Discussion (FGD) juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem sebagaimana disampaikan Nurlis.
Karena itu, Mualem meminta seluruh masyarakat Aceh tidak khawatir dalam mengakses layanan kesehatan. Ia memastikan pembiayaan masyarakat yang sakit tetap ditanggung melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” ujar Mualem.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan berdasarkan kategori desil dalam pelayanan JKA.
“Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.
Keputusan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini diharapkan dapat meredakan keresahan masyarakat terkait layanan JKA, sekaligus memastikan hak masyarakat Aceh untuk memperoleh pelayanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya.***
Tinggalkan Balasan