Krusial.com| Aceh Selatan – Empat pemuda tak berkutik saat polisi dari tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh meringkusnya, Jumat (4/11/2022).

Keempat pelaku ini terbukti telah melakukan aksi pencurian pintu besi toko milik M. Imam Zamzami warga Gampong Ceurih, Ulee Kareng, Banda Aceh.

“Toko milik korban yang berada di gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, 10 lembar pintu besi berwarna orange telah hilang,” ucap Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK.

Kasatreskrim mengatakan keempat pelaku pencurian diamankan dilokasi yang berbeda, diantaranya RI (36), BH (18) dan Komo (31) merupakan warga Kota Banda Aceh. Sementara OS (32) warga Medan.

” Pada hari Kamis (3/11/2022) sore, korban diberitahu oleh sepupunya yang saat itu melintas di depan toko miliknya, dan melihat pintu besi toko milik korban sudah tidak ada lagi,” terangnya.

Setelah mendengar kabar tersebut, lanjutnya, kemudian korban langsung ke TKP dan melihat toko tersebut pintu bersama kosennya telah hilang, korban mengalami kerugian Rp. 40 juta dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

” Dari hasil penyelidikan sidik jari oleh Unit Inafis Satreskrim, lanjutnya, ditemukan jejak pelaku, sehingga tim saling melakukan pencarian terhadap pelaku, dan data tersebut tertuju pada pelaku RI,” tambahnya.

Mendapat arahan dari pimpinan, tim langsung menuju ke lokasi persembunyian pelaku RI, dan mengamankannya, dari keterangan pelaku RI, dirinya mengakui benar telah melakukan pencurian pintu besi toko milik korban pada hari Kamis (3/11/2022) sekitar jam 11.00 WIB bersama pelaku OS dan WI (30) yang saat ini dalam pencarian polisi.

Kemudian, setelah dilakukan interogasi, pada hari Jumat (4/11/2022) dini hari, tim kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku OS sedang berada di rumahnya di salah satu gampong dalam kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dan berhasil diringkus.

Sementara itu, barang hasil curian tersebut telah di jual ke tempat penampungan barang bekas di gampong Batoh dan di gampong Pango. Polisi pun kemudian melakukan penyitaan barang bukti berupa 10 lembar pintu besi warna orange dan empat pelaku pun kini memdekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

Atas kejadian tersebut, Polisi menerapkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara, pungkas Kasatreskrim.