Krusial.com | Aceh Selatan – Ketua Forum Pemerhati Aceh Selatan (For-PAS) T. Sukandi menduga uang Rp. 2 milyar ganti rugi perbaikan jalan dari operasional pengangkatan bijih besi milik PT. Pinang Sejati Utama (PSU) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiga Manggis berbau gratifikasi terselubung pasalnya tidak ada kejelasan dalam proses pembayaran ke Pemkab Aceh Selatan.
“Jaminan perusahaan ganti rugi sebesar Rp. 2M sebagai kompensasi atas penggunaan dan kerusakan jalan Kabupaten Aceh Selatan di peruntukan mulai dari Desa Menggamat sampai Desa Payateuk, Aceh Selatan,” kata Sukandi.
Berdasarkan perjanjian antara Pemkab Aceh Selatan dengan PT KSU pada Pasal 6, JAMINAN PERBAIKAN – PERBAIKAN JALAN berbunyi;
(1) Pihak kedua (perusahaan) berhak menyerahkan jaminan perbaikan jalan dalam bentuk garansi bank aceh sebesar 2 milyar kepada pihak pertama (pemda) sebelum penggunaan jalan dilakukan.
(2) jaminan harus dapat dicairkan langsung oleh pihak pertama jika pihak kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam perbaikan jalan umum yang rusak.
(3) Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang akan melakukan pengawasan berkala terkait aktifitas penggunaan jalan umum oleh pihak kedua.
(4) Pihak pertama akan mengembalikan surat jaminan pihak kedua apabila sudah tidak ada lagi kewajiban untuk memperbaiki jalan umum.
Berdasarkan analisa dampak dan diskusi For-PAS bahwa “PASAL 6” ini terbuka lebar celah yang diduga sebagai “Industri Hukum” (istilah hukum Mahfud MD-Red) yang dapat disalah gunakan, karena biaya perbaikan dan perawatan jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten / kota, kecamatan dan desa itu adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang dibiayai oleh APBN, APBA dan APBK.
Menurutnya, hak dan kewajiban Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mempunyai tugas untuk menyelidiki dan membuktikan serta mengejar kemana mengalirnya dana Rp. 2 Milyar tersebut.
“Pendapat yang lebih sederhana lagi kami sampaikan bahwa bila PT. PSU punya kesadaran yang lebih positif dan konstruktif,” ujar Sukandi.
Tinggalkan Balasan