Krusial.com — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG tahun 2025–2026.
Sony merupakan satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan langkah kliennya menjadi justice collaborator dilakukan untuk membuka perkara ini secara terang benderang. Ia juga menyebut langkah tersebut sebagai bantahan terhadap tudingan bahwa Sony menjadi otak dalam praktik jual beli titik SPPG.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna melalui keterangannya, Kamis (04/06/2026).
Menurut Krisna, Sony siap mengungkap pihak-pihak besar yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus MBG. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci siapa saja nama yang dimaksud.
“Menurut klient saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya,” ucap Krina.
Krisna menyebut surat permohonan resmi sebagai justice collaborator akan segera dikirimkan kepada penyidik Jampidsus Kejagung pada pekan depan. Ia berharap langkah itu dapat membuat penanganan kasus MBG lebih transparan.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ucap dia.
Dugaan Intervensi Titik SPPG
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN. Intervensi itu disebut bertujuan agar yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka tetap lolos sebagai mitra, meski dinilai tidak memenuhi syarat.
Selain itu, para tersangka juga diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Dari afiliasi tersebut, sejumlah yayasan SPPG disebut memperoleh aliran dana hingga miliaran rupiah setiap hari.
Tidak hanya soal titik SPPG, Kejagung juga mendalami dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil serta diduga mengandung markup harga.
Sejumlah pengadaan yang masuk dalam pusaran perkara ini antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung menyebut seluruh pengadaan tersebut sudah terealisasi.
Hingga kini, penyidik Jampidsus Kejagung masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti tambahan dalam kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi BGN tersebut.***
source: diskursusnetwork
Tinggalkan Balasan