Krusial.com — Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkap adanya potensi gagal bayar mencapai Rp 85,96 triliun pada program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Peneliti ekonomi Celios Dyah Ayu mengatakan, potensi gagal bayar itu bisa menambah beban pada sektor perbankan dan pemerintah desa.
“Dalam analisis yang dilakukan, diperkirakan ada risiko gagal bayar yang dapat mencapai Rp 85,96 triliun selama enam tahun masa pinjaman, yang sangat membebani pemerintah desa sebagai penanggung jawab,” kata Ayu dalam Laporan Celios tentang Dampak Ekonomi Kopdes Merah Putih, dilansir Jumat (25/7/2025).
Ia pun mengungkapkan ada opportunity cost (biaya manfaat yang hilang) yang ditanggung oleh sektor perbankan mencapai Rp 76,51 triliun.
“Biaya kesempatan ini menggambarkan kerugian besar yang ditanggung oleh perbankan karena lebih memilih untuk mendanai koperasi ini alih-alih menempatkan dana mereka pada investasi yang lebih menguntungkan,” lanjut Ayu. Ayu lantas menjelaskan, Kopdes Merah Putih juga berpotensi merugikan perekonomian nasional.
Celios memproyeksikan, Kopdes Merah Putih bisa memicu penurunan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 9,85 triliun dan pengurangan pendapatan masyarakat hingga Rp 10,21 triliun.
Dampak negatif ini bahkan mencakup penurunan penyerapan tenaga kerja sebesar lebih dari 824.000 orang, yang menunjukkan bahwa kebijakan ini berisiko menciptakan distorsi ekonomi yang lebih besar.
Kopdes Merah Putih juga menghadapi tantangan besar di sektor sumber daya manusia (SDM), yang berpotensi menghambat kinerja dan keberlanjutan program ini.
“Banyak koperasi yang dikelola oleh pengurus dengan kapasitas manajerial yang terbatas, sehingga kesulitan dalam mengelola sumber daya dan menjalankan bisnis secara efisien,” tambah Dyah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kelembagaan untuk 80.081 Kopdes Merah Putih yang ada di berbagai provinsi di Indonesia.
Dari seluruh kelembagaan yang diluncurkan itu, ada 108 Koperasi Merah Putih yang langsung beroperasi dan bisa diakses masyarakat.
Dana desa untuk penjamin Kopdes Merah Putih
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana desa berpotensi digunakan sebagai penjamin untuk mendorong bank dan lembaga keuangan lainnya menyalurkan pembiayaan kepada koperasi desa Merah Putih.
Kebijakan ini bertujuan menjaga prinsip kehati-hatian perbankan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
“Kalau ini adalah unit usaha yang punya aktivitas ekonomi keuangan yang bisa men-generate, menghasilkan pendapatan, teoretis ya dalam hal ini, maka dia bisa pinjam dari bank,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama DPD RI, belum lama ini.
Namun, Menkeu mengakui bahwa perbankan memiliki kekhawatiran terkait kapasitas desa dalam mengelola usaha.
“Kami di Kementerian Keuangan, melalui dana desa yang sekitar Rp 70 triliun per tahun, maka dia bisa menjadi semacam katalis maupun sebagai penjamin, sehingga kita harapkan tata kelola dari tingkat koperasi di desa tersebut, di satu sisi ada pemihakan sehingga bisa jalan, di sisi lain tidak menghilangkan kehati-hatian dari perbankan yang akan meminjamkan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan