Krusial| Banda Aceh – Penyidik Kejari Kota Banda Aceh sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terhadap pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) pagu anggaran yang mencapai Rp 5,6 miliar.

Dalam kasus ini sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan, baik dari kalangan pejabat maupun toko buku yang bersangkutan.

“Pengadaan buku mengenai Adat Istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022/2023 dengan pagu anggaran Rp 5,6 miliar,” tutur Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan pada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Mukhzan beranggapan, penyidikan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik Kejari Banda Aceh, adapun hasilnya ditemukan dugaan korupsi atau melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Penyidik diketahui masih menunggu audit kerugian negara, Mukhzan juga mengatakan, sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan terhadap kasus ini.

“Untuk melengkapi bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, setidaknya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang sebagai saksi,” tuturnya.

Penyidik masih dalam perampungan alat bukti dan akan segera menetapkan tersangka terkait kasus ini.

“Adanya alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi, guna menentukan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Mukhzan.(*)