Krusial| Langsa – Dua orang pengedar sabu diamankan pihak kepolisian, mereka SK (40), dan KD (32), berhasil diringkus petugas kepolisian Langsa,saat berada di Gampong Bukit Selamat, Kecamatan, Sungai Raya.
Saat ditangkap, pihak Polisi berhasil mengamankan 305,60 gram Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, pada Kamis, 21 Desember 2023, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait tindak pidana pengedaran narkoba di Wilayah tersebut.
Dengan informasi tersebut, pihak Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengintai pergerakan kedua pelaku tersebut. Keduanya berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Gampong Bukit Selamat.
AKP Mulyadi mengatakan, dalam aksi penangkapan itu kedua pelaku tidak melakukan perlawanan, Polisi langsung mengintrogasi dan benar mereka menyimpan sabu yang tak jauh dari warung tersebut.
Keduanya mengaku bahwa sabu tersebut benar milik mereka, dalam keterangannya pelaku mengaku sedang menunggu pembeli datang.
“Barang bukti sudah kita amankan, dan akan segera ditindak lanjuti di Polsek Langsa,” jelasnya.***
Tinggalkan Balasan