Krusial.com | Banda Aceh – Munculnya kritikan hingga protes dari berbagai elemen masyarakat terkait draft UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh ternyata justru membuat DPRA sebagai penyusun draft hanya bungkam dan terkesan mengabaikan masukan publik terhadap revisi UU kekhususan Aceh itu.
Sebelumnya YARA sempat mempertanyakan pasal 3 draf revisi UUPA terkait batas Aceh yang mengacu pada batas 1 juli 1956 karena tidak adanya data akurat sebagai acuan batas 1 juli tersebut di berbagai institusi. Berikutnya Kaukus Peduli Aceh (KPA) juga memprotes terkait kewenangan DPRA yang dinilai terlalu berlebihan pada draft revisi tersebut hingga persoalan lambang dan bendera Aceh yang tak lagi mengacu pada perundang-undangan tetapi hanya melalui qanun Aceh.
Tak berhenti disitu, Gerakan Mahasiswa Aceh Sepakat (GeMAS) juga menyoal dihapusnya kecamatan dalam pasal 2 ayat (3) draft revisi UUPA hingga beberapa persoalan lainnya yang dianggap aneh. Selain itu, GeMAS juga menyarankan agar draft revisi UUPA dilakukan uji publik sebelum diserahkan ke pemerintah pusat.
Ketua Fraksi PA, Tarmizi SP saat dihubungi via telepon seluler pada Minggu (27/03/2023), menyebutkan terkait draft revisi UUPA itu satu pintu, yakni melalui ketua Banleg atau ketua DPRA.
Hal serupa juga disampaikan oleh ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky ketika dihubungi melalui via seluler.
“Langsung ke Ketua DPRA selaku ketua tim. Terima kasih,” jawabnya singkat.
Tak sampai disitu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Ir H Azhar Abdurrahman juga terlihat enggan memberikan komentar dan penjelasan mengenai protes publik terkait draft revisi UUPA tersebut.
“Tim Sedang melakukan konsultasi seluruh kabupaten/kota, masukan dan saran silakan saja ke Pimpinan DPRA,” ujar Azhar.
Sementara itu, ketua DPRA yang juga ketua gim terkait penyusunan draft revisi UUPA telah berulang kali dihubungi melalui via seluler oleh tim media ini, namun terlihat masih bungkam dan enggan memberikan jawaban terkait kritikan dan masukan elemen masyarakat tentang draft revisi UUPA. Hal ini tentunya menjadi tanda tanya publik ada apa sebenarnya dibalik draft revisi UUPA tersebut.
Mengenai persoalan tersebut, tim Krusial telah mencoba mengkonfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada penjelasan dari pihak DPR Aceh.(*)
Tinggalkan Balasan