Krusial | Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) pengesahan “UU Kejaksaan: Antara Kepentingan dan Keadilan untuk masyarakat atau kepentingan kelompok.

Menurut Ketua Umum DPP GMI Albar, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang di mana, Revisi UU Kejaksaan tersebut memberikan karpet merah kepada Kejaksaan dan terkesan abuse of power.

Dalam Undang-Undang kejaksaan tersebut ada beberapa ketentuan pasal yang kontroversial. Misalnya dalam ketentuan Pasal 8 (ayat 5) bunyinya yaitu Dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenangnya, Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Jaksa Hanya Dapat Dilakukan atas Izin Jaksa Agung.

Albar mengatakan, pada hakekatnya, suatu UU harus sesuai secara yuridis, filosofi, dan sosiologi dalam proses pembentukan maupun pelaksanaan agar mampu memberikan kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum.

Akan tetapi, menurut Albar pada UU Kejaksaan sudah melenceng dari pada hal tersebut karena terdapat beberapa pasal yang kontroversial dan dapat menimbulkan konflik kepentingan serta tumpang tindih kewenangan di antara lembaga penegak hukum.

Kami Tetap Kawal Undang-Undang Gedung Kejaksaan Agung Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Misalnya, kata Albar, Pasal 8b yang berbunyi Dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenang, Jaksa Dapat Dilengkapi dengan Senjata Api serta Sarana dan Prasarana Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 11 A ayat 1.

“Ketentuan seperti pasal 8 ayat 5, pasal 8b dan pasal 11a tersebut tidak seharusnya ada dikarenakan takut akan berpotensi menghilangkan Kepastian Hukum dan berpotensi Penyalahgunaan Wewenang dalam menegakan hukum,” ucap Albar

Kami takutnya kedepan, ketika salah satu anggota Kejaksaan/Kejaksaan Agung diduga melakukan tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana Lainnya lalu Kejaksaan Agung tidak memberikan izin untuk melakukan pemeriksaan, dan penangkapan,” sambung Albar

Sementara itu, menurut Ketua umum Albar, dalam kapasitas sebagai aktivis sebagai Civil Society harus mampu menjalankan perannya dalam mengawal UU Kejaksaan tersebut terkhusus pada pasal-pasal yang kontroversial.

Seluruh anggota DPP GMI baik pusat maupun daerah tetap menjadi garda terdepan dalam mengambil langkah konkret untuk mengawal UU tersebut seperti Judicial Review, aksi massa, maupun advokasi dengan menggunakan berbagai instrumen organisasi,” kata Albar.

Oleh karena itu, lanjut Albar, DPP GMI mengambil langkah tegas untuk dan akan tetap mengawal dan mengkritisi setiap produk UU yang kontroversial termasuk UU Kejaksaan ini.

Maka kedepannya DPP GMI akan mengambil langkah untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah konstitusi untuk mengawal UU Kejaksaan tersebut,” jelas Albar