Krusial.com | Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) melaporkan kasus dugaan tindak pidana ke Bareskrim polri, Senin, 26 Desember 2022. Pelaporan berkaitan dengan dugaan tindak korupsi diduga yang melakukan inisial R sebagai kepala desa Pattongko kecamatan telluLimpoe kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Sulawesi Selatan
Ketua Umum DPP GMI saat ditemui mengatakan bahwa dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Desa Pattongko kabupaten Sinjai mulai menjabat 2017-2022 maka kami minta prosesnya harus transparan dan menyerahkan sepenuhnya ke Bareskrim polri.
“Kami menuntut Bareskrim polri mengusut tuntas kasus ini” ujar Ketua Umum DPP GMI, Albar, dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).
Dalam keterangannya, Albar mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh pejabat desa Pattongko kecamatan telluLimpoe kabupaten Sinjai tidak sesuai regulasi yang berjalan dimana proses pembelanjaan yang di lakukan oleh kepala desa sendiri yang seharusnya yang mempunyai wewenang adalah teknis pengelola kegiatan ( TPK) Namun, hingga sampai saat ini teknis pengolah kegiatan tidak di fungsikan sama sekali.
Beberapa point laporan diantaranya adalah Belanja belanja barang matrial. Dalam rangka mengatur mekanisme pemberian dana belanja harus melalui bendahara di teruskan ke pejabat teknis pengelola kegiatan (TPK) bukan kepala desa yang melakukan pembelanjaan.
Selanjutnya ditahun 2020, Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang belum Dipertanggungjawabkan Sesuai dengan Ketentuan tahun 2020 pada Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPDM) Pemkab Sinjai.
Pada laporan kali ini DPP GMI juga kembali mengingatkan kasus dugaan gratifikasi pengelolaan dana desa tidak sesuai regulasi yang ada di kabupaten Sinjai, kami mendesak pemerintah daerah Sinjai yang hingga saat ini belum ada kejelasan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang kami duga dilakukan oleh pejabat kepala desa Pattongko kecamatan telluLimpoe kabupaten Sinjai.(Redaksi)
Tinggalkan Balasan