Krusial.com | Langsa – seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat memasukan seorang pria kerumahnya.

Kajian tersebut berada di Gampoeng Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Diketahui aksi tak terpuji itu dilakukan ketika posisi sang suami sedang tugas di luar kota.

Adapun IRT tersebut berinisial IW (29) melakukan perbuatan zina di rumahnya dengan seorang pria DS (29) yang berasal dari Aceh Timur, keduanyapun mengakui telah melakukan berbuatan tak senonoh itu.

Setelah penggrebekan, warga yang mengetahui hal tersebut lansung menyerahkan kasus ini ke pihak yang berwajib.

Dalam kasus ini, keduanya di jatuhi hukumanboleh Mahkamah Majelis Syar’ iah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS. Lgs yang di bacakan pada Selasa, (21/2/2023).

Dalam putusannya Said Nurul Hadi, selaku Hakim ketua, menyatakan DS dan IW telah terbukti secara sah dan menyankinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah zina.

Sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 37 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan pidana terhadap DS dan IW dengan Uqubat Hudud berupa cambuk didepan umum, masing masing sebanyak 100 kali,” bunyi dalam putusan itu.