Krusial.com — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menjelaskan pemberhentian sementara Direktur Niaga merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi, bukan karena adanya informasi, peristiwa, atau kondisi material lain di luar yang telah diungkapkan perseroan.

Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia Andreas Tumpal H. Hutapea mengatakan penyesuaian susunan pengurus perseroan dilakukan berdasarkan Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) No. SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Surat tersebut memuat usulan perubahan pengurus dalam rangka penataan susunan anggota Direksi perseroan.

“Penyesuaian fungsi maupun tour of duty pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola Perseroan yang berlaku,” kata Andreas dalam keterbukaan informasi, Selasa (18/8/2026).

Andreas menegaskan, berdasarkan informasi yang dimiliki perseroan saat ini, tidak terdapat informasi, peristiwa, maupun kondisi material lain yang melatarbelakangi atau berkaitan dengan keputusan pemberhentian sementara Direktur Niaga, selain yang telah diungkapkan perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut.

Direktur Niaga yang bersangkutan juga tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda perseroan hingga 14 Agustus 2026 sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku.

“Koordinasi dan sinergi antarjajaran manajemen tetap terjaga dengan baik dan profesional dalam mendukung keberlanjutan agenda Perseroan,” ujarnya.

Dengan demikian, Garuda memandang penyesuaian tersebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan hal lain di luar konteks tersebut. Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Garuda juga menjelaskan perbedaan konsekuensi hukum dan tata kelola antara pemberhentian sementara dengan pemberhentian tetap anggota Direksi.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar perseroan, anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris.

Namun, anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan pengurusan serta mewakili perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat (24) huruf c Anggaran Dasar Garuda Indonesia.

Selanjutnya, dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender sejak ditetapkannya pemberhentian sementara, perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.

Apabila RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan untuk seterusnya atau secara tetap.

Terkait posisi Direktur Niaga yang saat ini kosong, Garuda menyatakan Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal perseroan.

Andreas menjelaskan berdasarkan Pasal 11 ayat (15) huruf a Anggaran Dasar perseroan, apabila terdapat satu atau lebih jabatan anggota Direksi yang lowong karena sebab apa pun, Dewan Komisaris dapat menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya untuk menjalankan pekerjaan pada jabatan yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang ssama

“Lebih lanjut Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di Perseroan. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait hal tersebut,” kata Andreas.

Sementara itu, mengenai batas waktu penyelesaian status pemberhentian sementara, perseroan merujuk pada Pasal 11 ayat (24) huruf d Anggaran Dasar.

Garuda wajib melaksanakan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.

Perseroan selanjutnya akan mengumumkan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.***