Krusial.com | Aceh Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Hendri Yono, S.Sos., M.Si meminta PT. Beri Mineral Utama (BMU) untuk segera menghentikan kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.

Dilansir Anteroaceh.com, permintaan itu disampaikan Hendri Yono karena aktivitas PT. BMU tidak sesuai dengan dokumen perizinan, sehingga hal itu dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan.

Kata Hendri Yono, Tim ESDM Aceh pada Maret lalu sudah melakukan melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara PT. Beri Mineral Utama (BMU).

“Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Aceh, nomor 540/343 tentang Sanksi Administrasi peringatan pertama ke pada PT.BMU,” Kata Hendri Yono, Kamis (22/6/2023).

Bahkan sebelumnya, berdasarkan keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 Tentang izin usaha pertambangan Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi, disebutkan bahwa PT. BMU selaku pemegang IUP Operasi Produksi tidak memiliki Izin penambangan dan pengolahan Emas.

“Kita minta kepada PT.BMU untuk menghentikan kegiatan penambangan dan pengolahan Emas di Aceh Selatan karena tidak sesuai dengan dokumen perizinan dan membahayakan masyarakat setempat serta lingkungan,” Kata Hendri Yono.

Menurutnya, masyarakat dan lingkungan sangat dirugikan oleh aktivitas penambangnya itu, sehingga pemerintah harus hadir dan mengambil sikap tegas kepada PT. BMU.

PT.BMU hanya memiliki Izin Bijih Besi namun pada kenyataannya di lapangan dilakukan penambangan dan pengolahan emas.

“Kalau Tim ESDM Aceh sudah melakukan tinjauan kelapangan dan PT.BMU dinyatakan tidak memiliki Izin Penambangan dan Pengolahan Emas di Aceh Selatan maka secara Prosedur itu harus hentikan,” pungkas Hendri Yono.

surece: Anteroaceh.com