Krusial | Jakarta — Para tenaga honorer sebentar lagi akan menjalani seleksi PPPK Tahap II 2024 pada tanggal 17 April-16 Mei 2025. Sebelum itu, alangkah baiknya para peserta memahami KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

KepmenPANRB 16/2025 merupakan kebijakan solutif dari pemerintah bagi tenaga honorer yang gagal ataupun tidak memenuhi lowongan kebutuhan. Para tenaga honorer yang tidak memenuhi lowongan kebutuhan, nantinya dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Jadi, bagi tenaga honorer yang gagal jangan berkecil hati. Tetap semangat, dan fokus agar bisa lulus seleksi PPPK Tahap II 2024.

Berikut dua faktor yang menjadi penentu kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK Tahap II:

  • Faktor pertama yang menjadi penentu kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK yaitu mampu menempati peringkat terbaik.
  • Faktor kedua yang menjadi penentu kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK yaitu mampu memenuhi lowongan kebutuhan.

Mengutip menpan.go.id, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja menjelaskannya secara rinci. Kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK tidak ditentukan dengan nilai ambang batas.

Aba mengungkapkan, kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024.

Bahwa tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi jika berhasil menempati peringkat terbaik. Sedangkan, tenaga honorer yang tidak memenuhi lowongan kebutuhan tidak akan diangkat menjadi PPPK meskipun dinyatakan lulus seleksi.

Oleh sebab itu, peserta seleksi PPPK Tahap II harus mampu menempati peringkat terbaik. Dan memenuhi lowongan kebutuhan agar bisa lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK.