Krusial | Jakarta – PT Darma Henwa Tbk (DEWA), bagian dari Grup Bakrie, mengumumkan rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau right issue yang akan dilaksanakan pada 13 Februari 2025.
Perseroan akan menerbitkan sebanyak 18.833.700.452 saham biasa Seri B dengan nilai nominal Rp50 per lembar saham. Jumlah ini setara dengan 46,29% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Manajemen DEWA dalam prospektus yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 11 Februari 2025, menjelaskan bahwa right issue ini akan menyebabkan dilusi kepemilikan saham lama sebesar 46,29%.
Tujuan Right Issue
Manajemen menyatakan bahwa tujuan utama dari aksi korporasi ini adalah untuk mengkonversi sebagian utang Perseroan kepada kreditur. Dengan langkah ini, struktur permodalan DEWA diharapkan membaik melalui:
- Menurunkan rasio utang terhadap modal, sehingga memperkuat kondisi keuangan perusahaan.
- Mengurangi beban kewajiban keuangan, yang akan berdampak positif pada profitabilitas.
- Meningkatkan nilai bagi pemegang saham, dengan harapan kinerja keuangan yang lebih sehat dalam jangka panjang.
Manajemen menambahkan bahwa seluruh dana dari right issue akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban kepada para kreditur, termasuk Medium Term Notes (MTN), ATP, dan AMM.
Rincian Kewajiban Perseroan
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024 (Auditan), DEWA memiliki kewajiban sebagai berikut:
- MTN: Rp756.990.789.000
- ATP: Rp358.925.000.000
- AMM: Rp296.611.745.000
Harga pelaksanaan right issue ditetapkan sebesar Rp75 per lembar saham, dan seluruh saham baru akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban tersebut.
Aspek Hukum dan Regulasi
Dalam prospektusnya, manajemen menegaskan bahwa PMTHMETD ini tidak termasuk dalam transaksi material berdasarkan POJK 17/2020, meskipun nilai transaksi melebihi 20% dari ekuitas perseroan. Hal ini dikarenakan, sesuai dengan Pasal 33 huruf c POJK 17/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 14/2019 terkait penambahan modal.
Sebagai bagian dari regulasi yang berlaku, Perseroan wajib mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum melaksanakan right issue. RUPS dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.***
Tinggalkan Balasan