JAKARTA- Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Polri menangkap sebanyak 13 orang terorisme dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshorut Daulah (JAD), di wilayah Aceh , Jumat (22/7/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 2 kelompok terorisme yakni Jamaah Islamiyah sebanyak sebelas orang dan kelompok teroris jaringan Jamaah Anshorut Daulah ada dua ora ditangkap.
“Dari jaringan JI yakni ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKJ dan MH. Dua orang dari JAD inisial RI dan MA,” ujarnya.(Redaksi)