Krusial.com — Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai memproses pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran Rp4,1 triliun.

Dana tersebut disiapkan untuk menopang operasional 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu RA di seluruh Indonesia, dengan pengajuan serta verifikasi dokumen dilakukan secara digital.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, BOS bukan hanya anggaran rutin, tetapi instrumen untuk memastikan keberlangsungan kegiatan pendidikan di madrasah.

“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” tegas Menag di Jakarta dalam keterangannya diterima inilah.com, Minggu (9/8/2026).

Pencairan tahap II ini memiliki konsekuensi penting bagi pengelola satuan pendidikan. Madrasah dan RA penerima alokasi tahap I harus terlebih dahulu menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebelum mengajukan dokumen pencairan tahap berikutnya.

Kemenag telah menetapkan tiga periode pengajuan, dengan kesempatan terakhir berlangsung pada 14-27 September 2026.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menjelaskan, total anggaran tahap II mencapai Rp4,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp3,7 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah, sedangkan Rp370 miliar diperuntukkan bagi BOP RA.

“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Besarnya cakupan penerima membuat ketepatan administrasi menjadi faktor penting.

Dana tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional lembaga, tetapi juga menyangkut keberlanjutan layanan pendidikan bagi peserta didik di ribuan madrasah swasta dan RA.

Karena itu, Kemenag tidak lagi menggunakan mekanisme pengajuan dokumen secara manual. Seluruh proses pengajuan dan verifikasi berkas pencairan tahap II dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag.

“Proses pengajuan serta verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama,” sambungnya.

LPJ Jadi Kunci Pencairan

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah mengingatkan pengelola madrasah dan RA agar tidak menganggap pencairan tahap II hanya sebagai proses administratif biasa.

Persyaratan utama yang harus diselesaikan adalah LPJ atas penggunaan dana tahap I.

Setelah kewajiban tersebut dituntaskan, pengelola dapat mengunggah dokumen pengajuan tahap II sesuai periode yang telah ditentukan.

“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” terangnya.

Pesan tersebut menjadi penting karena pengajuan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya anggaran. Kesiapan dokumen, ketuntasan pertanggungjawaban, dan kepatuhan terhadap jadwal menjadi bagian dari rangkaian proses sebelum dana dapat disalurkan.

Kemenag juga meminta pengelola menjadikan ketentuan pengajuan dan verifikasi sebagai pedoman untuk memperbaiki disiplin administrasi sekaligus memastikan penggunaan dana sesuai kebutuhan pendidikan.

Tiga Periode Pengajuan

Kemenag telah menetapkan tiga kesempatan pengajuan dan verifikasi dokumen BOS Madrasah serta BOP RA Tahap II 2026.

Periode pertama berlangsung pada 29 Juli-8 Agustus 2026 untuk pengajuan berkas, sedangkan verifikasi dilakukan pada 29 Juli-9 Agustus 2026.

Periode kedua dibuka pada 18-30 Agustus 2026. Verifikasi dokumen berlangsung pada 18-31 Agustus 2026.

Sementara itu, periode ketiga menjadi kesempatan terakhir. Pengajuan dibuka pada 14-27 September 2026, sedangkan verifikasi berlangsung hingga 28 September 2026.

Dengan demikian, pengelola yang belum menyelesaikan proses pada periode pertama masih memiliki dua kesempatan berikutnya.

Namun, mereka tetap harus memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan LPJ tahap sebelumnya telah dituntaskan.

Menjaga Mutu Madrasah

Bagi Kemenag, pencairan BOS dan BOP RA tidak berhenti pada persoalan penyaluran anggaran.

Dana operasional tersebut diarahkan untuk memastikan aktivitas pendidikan tetap berjalan sekaligus mendukung peningkatan mutu layanan di madrasah dan RA.

Nasaruddin berharap dana tahap II dapat dikelola secara optimal sehingga satuan pendidikan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.

Dalam konteks tersebut, digitalisasi pengajuan sekaligus tuntutan ketertiban LPJ menunjukkan penyaluran anggaran semakin berkaitan erat dengan tata kelola lembaga.

Madrasah dan RA bukan hanya dituntut mampu menggunakan dana, tetapi juga mempertanggungjawabkan penggunaannya secara tertib dan tepat waktu.

Bagi puluhan ribu satuan pendidikan penerima, tiga periode pengajuan yang ditetapkan Kemenag menjadi tenggat strategis yang perlu dicatat.

Kelengkapan administrasi dan ketepatan waktu menjadi bagian penting agar dukungan anggaran Rp4,1 triliun tersebut dapat menopang keberlangsungan operasional pendidikan pada semester berikutnya.***