Krusial.com | Banda Aceh – dalam rapat Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Dana Abadi Pendidikan di Gedung Utama DPRA, Dana Abadi Pendidikan Aceh sudah mengendap selama lebih satu dekade du Bank Aceh Syariah (BAS) pada Senin, 7 Agustus 2023.
Wakil Ketua banleg DPRA, Ridwan Yunus mengatakan dana tersebut tidak bisa di gunakan sejak tahun 2003 yang di karenakan daerah tidak memiliki regulasi.
“Ya kita ketahui dana abadi pendidikan itu sudah lebih dari 10 tahun mengendap di bank, kalau di Aceh jumlahnya 1,3 triliun lebih,” kata Ridwan.
Disini Ridwan juga menjelaskan dana abadi pendidikan Aceh itu merupakan dana yang bersifat abadi, karena untuk menjamin program berlangsungnya pendidikan regenerasi berikutnya, dan dana tersebut tidak dapat di belanjakan. Dana tersebut juga bisa di gunakan bagi yang memiliki prestasi.
Dalam rapat ini, Ridwan berharap melalui RDPU ini semoga pihaknya mendapat masukan yang positif dari berbagai elemen untuk menyempurnakan qanun tersebut.
“Kita menyadari masi banyak kekurangan, dikarenakan minimnya rujukan, dan untuk ini kami perlu mengatur regulasi dari pada penggunaan dana abadi pendidikan,” pugkas Ridwan.(*)
Tinggalkan Balasan