Krusial.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis, termasuk intervensi proses pengadaan barang dan jasa serta praktik markup harga.

Menurut Syarief, Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga penyusunan KAK tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan serta terjadi markup harga pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya keterlibatan para tersangka dalam pengelolaan sejumlah yayasan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Dalam penyidikan sementara, Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga (markup), di antaranya:

  1. Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
  2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami markup harga.
  3. Pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.
  4. Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengalami markup harga.

Penyidik masih terus mendalami besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar di seluruh Indonesia.***