Krusial.com| Bener Meriah – Dua pemuda IR (24) dan R (21)warga Kampung Ramung Jaya Kecamatan Permata, tak berkutik saat Satreskrim Polres Bener Meriah menangkapnya pada Senin, (8/8/2022).
Keduanya ditangkap polisi, karena mencuri mesin potong rumput dan mesin pompa air milik Ramli (38) di kebunnya di Kampung Temas Mumanang, Kecamatan Permata pada Selasa, (10/5/2021).
“Ada dua orang yang kita tangkap terkait kasus pencurian mesin potong rumput dan pompa air, yaitu Keduanya merupakan warga Kampung Ramung Jaya Kecamatan Permata,” sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, dalam keterangannya, Selasa, (9/8/2022).
Indra menjelaskan kedua pelaku sempat buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) hingga ditangkap pada Senin, 8 Agustus 2022, di Bener Meriah.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit mesin potong rumput merek Tanika dan satu unit mesin pompa air merek Honda Plafon.
” Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHP,” Pungkas Indra Novianto. (Safdar.S)
Tinggalkan Balasan