Krusial.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan potongan 50 persen untuk pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keringanan serupa juga diberikan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk waris, hibah dan wasiat.
Program tersebut berlaku selama tiga bulan, mulai 10 Agustus hingga 9 November 2026. Pemkab Aceh Barat mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan itu untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus memperbarui data perpajakan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat Edi Juanda mengatakan kebijakan tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI dan HUT Kota Meulaboh ke-438.
“Program ini berlaku selama tiga bulan, dimulai 10 Agustus hingga 9 November 2026,” kata Edi di Meulaboh, Kamis (17/9/2026).
Untuk mendapatkan potongan, masyarakat perlu melampirkan permohonan diskon, KTP penduduk Aceh Barat, surat tanah, foto objek pajak serta SPPT PBB-P2.
Menurut Edi, khusus PBB-P2, program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi kewajiban sekaligus memperbaiki data objek maupun subjek pajak apabila terdapat ketidaksesuaian.
Sementara untuk BPHTB waris, hibah dan wasiat, potongan 50 persen diharapkan dapat meringankan biaya masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir,” ujarnya.
Pengurusan diskon dapat dilakukan di Kantor BPKD Aceh Barat melalui bidang pengelolaan pendapatan daerah maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Edi mengatakan program tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya digunakan untuk pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Aceh Barat. ***
Tinggalkan Balasan