Krusial | Jakarta – Akses terhadap layanan finansial, khususnya pembiayaan, sangat dipengaruhi oleh skor kredit. Skor kredit tersebut tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sebelumnya disebut BI Checking. Semakin buruk nilainya, maka seseorang akan sulit atau bahkan tidak bisa mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank atau multifinance.

Sementara itu, OJK telah mengatur bahwa pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK. Dengan demikian, historis pinjaman di dalam P2P Lending juga akan memengaruhi skor kredit seseorang.

Sebelum aturan tersebut dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyebutkan bahwa 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk. Mereka menyebutkan bahwa hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjaman online.

Tak hanya itu, dalam beberapa kasus ada pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal skor kredit di SLIK. Namun, tidak perlu khawatir, karena data SLIK bisa diperbarui apabila peminjam telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

Berdasarkan data yang dihimpun, SLIK OJK terbagi menjadi lima jenis. Nasabah dengan skor 1 memiliki riwayat kredit paling baik, sedangkan skor 5 artinya bermasalah dengan kredit macet.

Untuk debitur dengan skor 1 dan 2 masih bisa mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Sedangkan nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.

Oleh karena itu, penting untuk mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman. Masyarakat bisa melakukan pengecekan SLIK secara mandiri melalui situs resmi (link unavailable)

Apabila masih ada tunggakan kredit, satu-satunya cara untuk membersihkan nama yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan. Di sisi lain, tunggakan kredit juga bisa saja muncul karena suatu kesalahan.

Bagi yang menduga hal itu terjadi, maka bisa segera melaporkan masalah tersebut kepada pihak terkait. Adapun pembaruan data SLIK OJK biasanya dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan tunggakan.

Untuk mengajukan kredit baru, masyarakat juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti.***