Krusial | Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai teror kepada redaksi media Tempo sebagai sebagai ancaman kebebasan pers. Karena itu, LPSK kembali menegaskan pentingnya mekanisme perlindungan kepada pelaku maupun profesi jurnalis.

Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, Minggu (23/3/2025) di Jakarta. “Ini merupakan gambaran betapa rentannya posisi pembela hak asasi manusia (HAM) dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi,” ujarnya.

Menurut Sri, jurnalis merupakan salah satu garda terdepan untuk mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik. Dalam hal ini, lanjutnya, profesi jurnalis juga dalam penegakan HAM di Indonesia.

“Karena itu, sangat penting perlindungan kepada jurnalis dalam menghadapi intimidasi atau teror dalam berbagai bentuk,” ujarnya. Dalam keadaan tertentu, lanjut Sri, perlindungan dapat diberikan segera setelah permohonan diajukan kepada LPSK.

Sebagai acuan terdapat mekanisme respons cepat pembela HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Misalnya langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis.***