Krusial | Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, tarif royalti minyak dan batu bara (minerba) naik bulan ini. Tarif tersebut akan naik pada bulan April pekan kedua.

Bahlil menyebut, peraturan pemerintah (PP) kenaikan minerba sudah selesai, dan dalam waktu dekat resmi berlaku efektif. Menurutnya, pemerintah pun sudah menyosialisasikan ihwal penyesuaian royalti minerba ke para pengusaha.

“Penyesuaian tarif tersebut pun ada kisarannya. Kalau harganya nikel atau emas naik, ada kisaran tertentu. Tapi kalau tidak naik, itu tidak juga naik, nanti ada tabelnya,” kata Bahlil ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Bahlil menyampaikan, tarif royalti minerba tetap mengalami kenaikan meskipun para pengusaha menginginkan penundaan. Penyesuaian tarif royalti itu untuk kepentingan yang lebih besar, yakni penerimaan negara.

“Kami menghargai semua masukan. Tetapi kami melihat kepentingan yang lebih besar terhadap bangsa kita,” ucapnya.

Diketahui, pada akhir Maret, pemerintah masuk tahap finalisasi untuk merevisi dua peraturan pemerintah (PP). Yaitu, PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022 untuk memaksimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba.

Ada beberapa perubahan, terutama menyangkut penyesuaian tarif royalti emas, nikel, batu bara, dan beberapa komoditas mineral lainnya. Bahlil mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara.

Namun, ia tidak menyebutkan lebih lanjut produk-produk turunan yang dibidik pemerintah. Terkait besaran kenaikannya, Bahlil menyebut kisaran 1,5 persen sampai dengan 3 persen bergantung pada harga komoditas di pasar global.

Bahlil menjelaskan kenaikan itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar. Mengingat, saat ini harga emas dan nikel relatif tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan seluruh perusahaan, termasuk pemain utama minerba di Indonesia. Seperti, PT Freeport Indonesia juga akan kena kenaikan royalti manakala aturan barunya telah berlaku.

Pemerintah berharap penyesuaian tarif royalti itu dapat meningkatkan kontribusi sektor mineral dan batu bara terhadap penerimaan negara. Serta menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.