Krusial.com | Banda Aceh – Lagi lagi Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jaringan internasional (Indonesia – Malaysia) beserta barang buktinya.
Irjen Ahmad Haydar selaku Kapolda Aceh, mengatakan bahwa, adapun pengungkapan kasus pengedaran narkotika tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 45 Kg, dan sebanyak 16,2 ton ganja basah. Tak hanya itu disini juga ikut di temukan ladang ganja dengan luas 10 hektare.
“Pelaku berhasil kita bekuk satu orang, dan masi ada dua orang lainya dalam pencarian atau (DPO),” ucap Irjen Ahmad Haydar saat konferensi per di Polda Aceh, Kamis (02/02/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil di temukan tersebut, memiliki lokasi yang berbeda dalam kasusnya yakni tiga TKP ganja dan 1 TKP sabu. Pada pengungkapan pertama bermula pada 21 januari 2023, di sekitaran Lamteuba, Kecamatan Seulimun, Kabupaten Aceh Besar. Dalam pengungkapan tersebut berhasil menemukan 5 hektare ladang ganja dan mengamankan 10,070 Kg ganja.
“Berlanjut pada TKP kedua, kami melakukan pengamanan pada 22 Januari 2023 di Gampoeng Juroeng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ujarnya.
Kapolda aceh itu mengatakan pada proses TKP kedua pihaknya mendapat informasi dari salah seoarang warga terkait pengemasan barang atau narkotika berjenis ganja di lokasi tersebut. Disana petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial Y, serta barang bukti berupa ganja seberat 1,2 ton yang sudah di keringkan.
“Pada proses TKP ketiga, lokasi berada di Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues pada minggu 22 Januari 2023, disana juga berhasil menemukan ladang ganja seluas 3 hektare, juga 5 ton ganja basah, serta 10 ton ganja kering dan dua buah alat press ganja,” ucapnya.
Kemudian berlanjut pada TKP ke empat, proses pengungkapan narkotika berjenis sabu terjadi di Peudawa, Kabupaten Aceh Timur pada hari Kamis 26 Januari 2023. Bermula tim Direktorat Polda Aceh mendapat informasi melalui masyarakat yang terkait sindikat pengedaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia, dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 45 Kg sabu.
Dalam pengungkapan kasus narkotika ini Irjen Ahmad Haydar mengatakan bahwa telah berhasil menyelamatkan generasi muda beranjak dari umur
“Adapun sabu yang berhasil di amankan tersebut, hasil dari pengiriman Malaysia, disini dua orang pelaku masih DPO, kami hanya mendapatkan barangnya tapi tidak orangnya,” pungkasnya.
Dalam pengungkapan kasus narkotika ini Irjen Ahmad Haydar mengatakan bahwa, telah berhasil menyelamatkan generasi muda yang beranjak dari umur 15 sampai 30 sebanyak 617 ribu orang.
Adapun hukum yang di terima kata Ahmad Haydar, bagi pelaku pengedar ganja, akan di kenakan Pasal 111 Ayat 2 Subrider Pasal 115 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Bagi pelaku sabu akan di jerat pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun atau maksimat mati,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan