Krusial | Lumajang — YF, seorang oknum pegawai Bank BUMN di kantor cabang Lumajang, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa (11/3/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Kosasih, S.H., M.H., menyampaikan kepada awak media bahwa YF menjabat sebagai Relationship Manager (RM).

“Kami menahan YF karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu penyalahgunaan kredit di Bank BUMN Kantor Cabang Lumajang, yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023,” terangnya.

Kajari Lumajang juga menjelaskan bahwa YF bekerja sama dengan pihak eksternal atau pihak ketiga untuk melakukan rekayasa usaha nasabah dan mengkondisikan keterangan yang diberikan oleh nasabah tersebut agar seolah-olah memiliki usaha dan berniat untuk mengajukan kredit, yang dalam hal ini bersifat fiktif.

“Setelah kredit tersebut dicairkan, sebagian atau seluruh hasil pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kajari.

Menurutnya, penyidik kejaksaan telah mengantongi dua nama lain selain YF. Keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dipanggil secara sah namun tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Sementara itu, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di Bank BUMN Lumajang mencapai Rp 2.080.000.000 (dua miliar delapan puluh juta rupiah).

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dapat diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun,” pungkasnya. (Prayitno)