Krusial.com — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni hingga Juli 2025. Bantuan ini ditujukan guna menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi nasional.
BSU sendiri merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja sektor formal. Program ini menjadi salah satu upaya perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak situasi ekonomi sulit.
Pelaksanaan BSU tahun ini sendiri diatur melalui revisi Permenaker terbaru yang telah resmi diberlakukan pemerintah. Aturan baru tersebut memperbarui kebijakan sebelumnya yang berlaku pada tahun 2022.
Penyaluran BSU sendiri akan dilakukan secara bertahap kepada pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan. Pemerintah menegaskan bahwa pencairan akan terus dipantau agar tepat sasaran.
Program ini diharapkan membantu meringankan beban pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kelancaran distribusinya.
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah syarat penerima BSU 2025 mengacu pada Permenaker 5/2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.***
1 Komentar